Kabupaten Brebes – Dinas Sosial Kabupaten Brebes kembali berhasil memperoleh pencapaian yang membanggakan di awal tahun 2024. Kamis (18/01), Ombudsman RI perwakilan Jateng menyematkan penghargaan Peringkat Kualitas Tinggi atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Kabupaten Brebes yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

Dalam penilaian ini, Dinas Sosial Kabupaten Brebes dinilai masuk kategori Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 86,83 poin yang dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan sudah sangat baik.

Masuknya Dinas Sosial Kabupaten Brebes pada zona hijau ini tentunya tidak terlepas dari komitmen para Penyelenggara Pelayanan Pengaduan dan Informasi Bidang Sosial untuk dapat selalu meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.

Terkait capaian ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Drs. Masfuri, MM mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah atas penganugerahan yang telah diraih Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Ia menyebut masuknya Dinas Sosial Kabupaten Brebes dalam zona hijau sekaligus menerima penghargaan di tahun 2024 ini akan menjadi pelecut semangat dalam memberikan pelayanan publik lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya.

“Nantinya para staf Dinas Sosial Kabupaten Brebes harus bisa memberikan pelayanan publik serta menjadi problem solver dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Brebes. Dinas Sosial Kabupaten Brebes akan lebih mempermudah masyarakat Kabupaten Brebes dalam memperoleh informasi ataupun melayangkan pengaduan mengenai Kesejahteraan Sosial melalui platform media digital terkini,” ungkapnya.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu. Penilaian kepatuhan ini merupakan kegiatan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, yang diamanatkan kepada Ombudsman RI.

Sebagai bagian prioritas program reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Dimana hasil penelitian ini akan menggambarkan potret pelayanan publik nasional yang lebih komprehensif dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *