Bidang rehabilitasi sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang rehabilitasi sosial.
Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang rehabilitasi sosial;
- penyiapan pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang rehabilitasi sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
