Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :
- Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
- Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
- Pengusulan DTKS ada di Desa/Kelurahan melalui Operator SIKS-NG.
- Periode pengusulan di tanggal 15 – 24 setiap bulannya.
- Melampirkan foto depan, belakang dan dalam rumah.
- Fotocopy Kartu Keluarga
DTKS di update secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.
Hasil update dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS di update secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
Laporkan!
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Dapat juga dilaporkan langsung ke kami melalui WALIM (Whatsapp Autoresponder Layanan Informasi Masyarakat) https://wa.me/+62895405173337
- Keluar dari DTKS;
- Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
- Mengundurkan diri secara sukarela;
- Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
- Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos dan WALIM https://wa.me/+62895405173337 karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.
- Dalam 1 KK sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan (khusus untuk PKH)
- Dalam 1 KK sudah ada anggota yang memiliki gaji sesuai UMR diperusahaan/instansi