PELAYANAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU DILUAR PANTI ASUHAN

  1. BNBA Anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang diusulkan
  2. Surat Permohonan bantuan dari kecamatan
  3. Data pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga)

Camat mengajukan permohonan bantuan dilengkapi dengan BNBA Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu serta data pendukung kepada Dinas Sosial Kab Brebes untuk dilakukan verifikasi

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemberian Bantuan