- BNBA Anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang diusulkan
- Surat Permohonan bantuan dari kecamatan
- Data pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga)
Camat mengajukan permohonan bantuan dilengkapi dengan BNBA Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu serta data pendukung kepada Dinas Sosial Kab Brebes untuk dilakukan verifikasi
7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Pemberian Bantuan