Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
- penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Penanggulangan Kemiskinan, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang penanggulangan kemiskinan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyiapkan bahan petunjuk dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang penanggulangan kemiskinan dengan strategi memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses pelayanan dasar, memberdayakan kelompok masyarakat miskin, dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal;
- mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis berdasarkan renstra dan renja bidang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit organisasi / instansi terkait dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan dan pelaporan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penanganan Fakir Miskin;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan usaha mikro;
- membuat telaah staf berkaitan dengan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.