- Surat Keterangan kehabisan bekal dan kehilangan dari Polres/Polsek setempat
- FC KTP
- Pemohon datang dengan membawa pengantar dari Kepolisian ( polsek wilayah Kabupaten Brebes )
- Petugas memeriksa pengantar dari kepolisian, Petugas mengecek Identitas
- Pemohon dimintai keterangan secara verbal
- Apabila sesuai dengan yang tertulis dalam mengantar dari Polsek petugas memproses dengan melaporkan ke Kabid Jaminan dan Rehabsos
- Petugas memberikan besaran bantuan sesuai aturan Perbup
- Bila bantuan diberikan tidak mencukupi sampai alamat petugas menyarankan agar pemohon melakukan estafet ke Dinas Sosial terdekat
- Petugas memberikan salinan pengantar untuk menjadi dasar apabila pemohon melakukan estafet di Kabupaten lain karena untuk sampe ke tempat tujuan
- Penyampaian bantuan penandatanganan bukti penerimaan pencatatan pengembalian dokumentasi / foto
1 Hari
Klien datang dengan membawa persyaratan, jika memenuhi maka akan diberikan bantuan sosial transportasi
Tidak dipungut biaya
Pemberian bantuan transport untuk pulang ke Daerah