PELAYANAN ORANG TERLANTAR / KEHABISAN BEKAL

  1. Surat Keterangan kehabisan bekal dan kehilangan dari Polres/Polsek setempat
  2. FC KTP
  1. Pemohon datang dengan membawa pengantar dari Kepolisian ( polsek wilayah Kabupaten Brebes )
  2. Petugas memeriksa pengantar dari kepolisian, Petugas mengecek Identitas
  3. Pemohon dimintai keterangan secara verbal
  4. Apabila sesuai dengan yang tertulis dalam mengantar dari Polsek petugas memproses dengan melaporkan ke Kabid Jaminan dan Rehabsos
  5. Petugas memberikan besaran bantuan sesuai aturan Perbup
  6. Bila bantuan diberikan tidak mencukupi sampai alamat petugas menyarankan agar pemohon melakukan estafet ke Dinas Sosial terdekat
  7. Petugas memberikan salinan pengantar untuk menjadi dasar apabila pemohon melakukan estafet di Kabupaten lain karena untuk sampe ke tempat tujuan
  8. Penyampaian bantuan penandatanganan bukti penerimaan pencatatan pengembalian dokumentasi / foto

1 Hari

Klien datang dengan membawa persyaratan, jika memenuhi maka akan diberikan bantuan sosial transportasi

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan transport untuk pulang ke Daerah