PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) BAGI DISABILITAS

  1. Usulan dari desa
  2. Foto Copy KK dan KTP Kab. Brebes
  3. PM Disabilitas dari Tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna wicata dan tuna grahita
  4. Usia produktif 17- 55 tahun

Usulan dari desa atau tksk diketahui oleh kasi kesos/camat setempat dilampiri berkas persyaratan selanjutnya di verifikasi dan diberikan surat rekomendasi jika persyaratan sudah memenuhi dan menunggu balasan surat panggilan dari balai yang terkait

6 Hari Kerja

GRATIS

Pemberian Surat Pengantar / Rekomendasi untuk diikutkan pelatihan disabilitas ke balai yang terkait