- Surat Permohonan dari Desa
- FC KTP dan FC KK Pemohon Bantuan
- Pas Foto Pemohon Bantuan
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Mengambil nomor antrian dan menghadap petugas pelayanan
- Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
- Melakukan verifikasi dan validasi data pemohon di Data Terpadu Kesejaheraan Sosial ( DTKS )
- Menginput hasil verifikasi dan validasi data pemohon
- Berkas segera diproses apabila terdaftar di DTKS dan dikembalikan ke pemohon apabila tidak terdaftar di DTKS
- Penandatanganan rekomendasi
- Pengarsipan dokumen
- Penyerahan rekomendasi ke pemohon
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Orang Tidak mampu (OTM)