Bidang perlindungan dan Jaminan sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program kegiatan, penyiapan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang perlindungan dan Jaminan sosial;
- pengkoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan perlindungan dan Jaminan sosial;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perlindungan dan Jaminan sosial;
- pembinanan dan pengendalian kegiatan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;
