Bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program kegiatan, penyiapan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial;
- pengkoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial;
- pembinanan dan pengendalian kegiatan di bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;
Uraian tugas Bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan koordinasi dengan sekretaris dan kepala bidang di lingkungan dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar memperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi kerja sama kemitraan kegiatan penanganan bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial yang dilaksanakan oleh instansi sektoral, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga lain guna keterpaduan langkah di bidang perlindungan dan pemberdayaan sosial sesuai aturan yang berlaku;
- menyelenggarakan fasilitasi kegiatan tim koordinasi penanganan kemiskinanan kabupaten (TKPK) dan program nasional yang berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat bekerja sama dengan instansi terkait sebagai upaya mempercepat penanganan kemiskinan daerah sesuai aturan yang berlaku;
- menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi, monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan sesuai aturan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- mengendalikan pelaksanaan di bidang bantuan, perlindungan dan pemberdayaan sosial agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
SEKSI PENANGANAN KORBAN BENCAN
Seksi Penanganan Fakir Miskin dan Korban Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan penanganan fakir miskin dan korban bencana.
Uraian tugas Seksi Penanganan Korban Bencana, sebagai berikut
- Merumuskan konsep program kerja seksi penangan korban bencana sosial sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;
- Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penanggulangan korban bencana alam/sosial (kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi sosial serta resosialisasi dan rujukan korban bencana alam/sosial), Kampung siaga bencana, korban tindak kekerasan dan pekerja migrant bermasalah sosial, Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan logistic bencana sesuai aturan yang berlaku;
- Melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan korban bencana alam/sosial, santunan kematian, pemulihan dan penguatan sosial kemitraan,korban tindak kekerasan dan pekerja migrant bermasalah sosial dan pengelolaan logistic bencana agar kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Member petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- Mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi penanganan fakir miskin dan korban bencana;
- Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
SEKSI KELEMBAGAAN DAN KEPAHLAWANAN
Seksi Kelembagaan, Data dan Kepahlawanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang kelembagaan, data dan kepahlawanan.
Uraian tugas Seksi Kelembagaan, Data dan Kepahlawanan, sebagai berikut :
- Merumuskan konsep program kerja seksi kelembagaan, data dan kepahlawanan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;
- Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- Melaksanakan perencanaan, pengumpulan dan pengolahan data PSKS, kerawanan sosial dan pengembangan potensi kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan terhadap PSKS meliputi TKSK, Karang Taruna, PSM, TAGANA, LK3, SLRT, WKSBM, Organisasi Sosial, tanggung jawab sosial dunia usaha (CSR) dan kader kepemimpinan wanita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka usaha kesejahteraan sosial;
- Melaksanaan pemberian bantuan hibah sosial bagi lembaga/ organisasi/panti/Balai Kesejahteraan Sosial;
- Melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan bimbingan teknis pengumpulan dan penjelasan sumber dana sosial seperti Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) sesuai aturan yang berlaku;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, menyiapkan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan keperintisan kemerdekaan;
- Melaksanakan pengelolaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan;
- Menyiapkan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan sesuai aturan yang berlaku;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- Mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi kelembagaan, data dan kepahlawanan;
- Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.