Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang pemberdayaan sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan.

Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  • perencanaan program kegiatan, penyiapan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pemberdayaan sosial;
  • pengkoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan pemberdayaan sosial;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan sosial;
  • pembinanan dan pengendalian kegiatan di bidangpemberdayaan sosial;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;