PENGANGKATAN ANAK/ADOPSI

Calon Anak Angkat (CAA)

  1. Anak yang belum berusia 18 Tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
  4. Memerlukan Perlindungan Khusus

Calon Orang Tua Angkat (COTA)

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
  10. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
  12. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Provinsi
  14. Untuk kelengkapan berkas langsung datang ke dinas sosial setempat.
  1. Menerima permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Jaminan dan Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Kasi untuk selanjutnya deiselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan ( 1 hari )
  3. Kasi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak ( 1 hari )
  4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka kasi menyusun konsep rekomendasi dan menyerahkan kepada kepala Dinas untuk ditanda tangani ( 1 hari )
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang untuk ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi pengangkatan Anak ( Adopsi )