- Surat Permohonan dari Desa
- SKTM
- Surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa orang tersebut membutuhkan bantuan alkes
- Fotocopy KK dan KTP
- Pas Foto Pemohon Seluruh Badan
- Menerima pengajuan surat permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari surat permohonan selanjutnya diberikan kepada kasi untuk selanjutnya di selesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Kasi mempelajari/mengecek, mewawancarai yang bersangkutan, serta melakukan pemeriksaan oleh tim medis.
- Apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada maka kasi akan membuat berita acara serah terima alat bantu kesehatan.
- Penyerahan alat bantu kesehatan serta penandatanganan berita acara serah terima alat bantu kesehatan oleh penerima alat bantu kesehatan.
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Pemberian Alat Bantu Kesehatan.