PERMOHONAN ALAT BANTU KESEHATAN

  1. Surat Permohonan dari Desa
  2. SKTM
  3. Surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa orang tersebut membutuhkan bantuan alkes
  4. Fotocopy KK dan KTP
  5. Pas Foto Pemohon Seluruh Badan
  1. Menerima pengajuan surat permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari surat permohonan selanjutnya diberikan kepada kasi untuk selanjutnya di selesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Kasi mempelajari/mengecek, mewawancarai yang bersangkutan, serta melakukan pemeriksaan oleh tim medis.
  4. Apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada maka kasi akan membuat berita acara serah terima alat bantu kesehatan.
  5. Penyerahan alat bantu kesehatan serta penandatanganan berita acara serah terima alat bantu kesehatan oleh penerima alat bantu kesehatan.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Alat Bantu Kesehatan.