Pelayanan terhadap anak, Lansia, korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif
- Menerima Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan;
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari surat permohonan;
- Kepala Bidang memerintahkan kepada Kasi penanganan anak, lanjut usia dan korban Narkotika psikotropika, dan zat adiktif untuk menyelesaikannya sesuai dengan prosedur;
1 Hari
Klien datang dengan membawa persyaratan, jika memenuhi maka akan diberikan bantuan.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan terhadap anak Lansia, Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif