PELAYANAN PENANGANAN ANAK, LANJUT USIA DAN KORBAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT DIKTIF

Pelayanan terhadap anak, Lansia, korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif

  1. Menerima Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari surat permohonan;
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepada Kasi penanganan anak, lanjut usia dan korban Narkotika psikotropika, dan zat adiktif untuk menyelesaikannya sesuai dengan prosedur;

1 Hari

Klien datang dengan membawa persyaratan, jika memenuhi maka akan diberikan bantuan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan terhadap anak Lansia, Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif