PELAYANAN PENANGANAN KORBAN BENCANA

  1. Surat Permohonan dari Desa mengetahui Camat
  2. Data BNBA Korban Bencana
  3. Dokumentasi kejadian bencana
  1. Pengajuan Proposal permohonan Bantuan
  2. Pengentrian usulan atas dasar proposal permohonan bantuan yang masuk ke Dinas Sosial
  3. Pengajuan Proposal Pencairan Bantuan
  4. Pengiriman dokumen dan lampiran-lampiran data dukung
  5. Peencairan bantuan Hibah dari BPPKAD ke Rekening masing masing penerima
  6. Pembuatan Lap. SPJ penggunaan dana Hibah ke Dinas Sosial Kab. Brebes
  7. Penyerahan Lap. SPJ ke Dinas Sosial Kab. Brebes

1 Bulan

Surat permohonan dari desa yang diketahui oleh Camat beserta persyaratannya disampaikan ke Dinas Sosial Kab. Brebes

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Korban Bencana