Dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
pedoman penyusunan indeks kepuasan masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Pubik. Untuk
meningkatkan pelayanan publik baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah telah diatur oleh
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara Pelayanan Publik dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Bahwa untuk mengetahui kepuasan masyarakat dapat dilakukan melalui pengukuran
kepuasan masyarakat, sedangkan untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana pelayanan telah
mampu memenuhi harapan atau dapat mengetahui pelayanan kepada masyarakat, maka instansi
harus mengetahui tingkat harapan dari masyarakat. Harapan masyarakat selanjutnya akan
dibandingkan dengan kinerja aktualnya sehingga diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat yang
mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
Berikut laporan SKM Dinas Sosial Kabupaten Brebes Semester II Tahun 2023 dapat didownload pada link berikut ini : Download SKM Dinas Sosial Kabupaten Brebes Semester II Tahun 2023