pelayanan

A. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Point)

1. Persyaratan

  1. NIK yang valid dan dapat diverifikasi.
  2. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, dokter, atau rumah sakit. 
  4. Status kepesertaan PBI JKN nonaktif tidak lebih dari 6 (enam) bulan
  5. Terdaftar dalam menu reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Brebes atau petugas pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku.
  2. Petugas memeriksa identitas, dokumen persyaratan, dan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.
  3. Petugas memverifikasi status kepesertaan PBI JKN dan memastikan pemohon memenuhi kriteria reaktivasi.
  4. Petugas memeriksa ketersediaan nama pemohon dalam menu reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG serta memastikan status nonaktif tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
  5. Usulan diproses melalui aplikasi SIKS-NG sesuai kewenangandan ketentuan yang berlaku.
  6. Usulan diverifikasi oleh Kementerian Sosial melalui PusatData dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos).
  7. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan pemrosesan aktivasi kepesertaan sesuai ketentuan.
  8. Pemohon memperoleh informasi mengenai hasil reaktivasi dan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
  9. Pemohon memperoleh informasi mengenai hasil atau tindaklanjut permohonan reaktivasi.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Proses pelayanan di Dinas Sosial: paling lama 15 (lima belas) menit sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  2. Proses reaktivasi hingga kepesertaan aktif kembali: mengikuti hasil verifikasi dan proses aktivasi oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Biaya / Tarif

GRATIS , Tidak dipungut Biaya 

5. Produk Layanan

Permohonan reaktivasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang telah diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, pesan singkat/WhatsApp, emailresmi,maupun aplikasi masyarakat/SP4N-LAPOR!;
  2. Setiap pengaduan dicatat dalam buku/aplikasi pengendalian pengaduan dan ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima; dan
  3. Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepadapemohon/pengadu dan dilaporkan kepada pimpinan unit kerja

B. Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentangKesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  3. Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kessejahteraan Sosial;
  5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
  11. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan DTSEN, pelindungan data pribadi, dan kewenangan Dinas Sosial.
2. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu.
  2. Meja dan kursi pelayanan.
  3. Komputer atau laptop dan printer;
  4. Jaringan internet serta akses ke sistem atau sumber data resmi yang diperlukan.
  5. Peralatan administrasi dan pengarsipan.
  6. Media informasi standar pelayanan dan pengaduan.
  7. Fasilitas bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, laktasi, playground dan kelompok rentan sesuai ketersediaan dan ketentuan yang berlaku.
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami ketentuan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
  2. Memahami aplikasi SIKS-NG;
  3. Memahami mekanisme verifikasi data kependudukan dan keterdaftaran pada DTSEN
  4. Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi yang digunakan.
  5. Memiliki kemampuan komunikasi, ketelitian, dan pengelolaan dokumen.
  6. Menjaga kerahasiaan data pribadi serta mematuhi ketentuan akses dan penggunaan data.

4. Pengawasan Internal

Pengawasan dilaksanakan oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang ditunjuk melalui pemantauan proses pelayanan, pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi hasil penerbitan surat, serta evaluasi
kepatuhan terhadap standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
 
5.Jumlah Pelaksana
Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, terdiri atas petugas penerimapermohonan dan petugas pengecekan atau verifikasi data. Pengaturan jumlah pelaksana disesuaikan dengan beban kerja danstruktur organisasi.
 
6. Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
  2. Dilaksanakan oleh pelaksana yang kompeten, tepat waktu, transparan, dan akuntabel; dan
  3.  
  4. Pemohon memperoleh kepastian persyaratan prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Kerahasiaan dan keamanan data/dokumen pemohon dijamin dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan; 
  2. Kerahasiaan dan keamanan data/dokumen pemohon dijamin dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan; 
  3. Dokumen hasil pelayanan diberi identitas resmi (nomor, tanda tangan pejabat berwenang, dan/atau cap dinas) sebagai jaminan keabsahan. 
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan melalui rapat evaluasi internal secara berkala (bulanan/triwulanan) dan evaluasi tahunan; 
  2. Dilakukan pengukuran kepuasan pengguna layanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
  3. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan (continuous improvement) mutu pelayanan dan pembinaan pelaksana.
A. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Point)
 

1. Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alat Bantu Kesehatan dari Desa
  2. SKTM
  3. Surat Keterangan Dokter yang menerangkan bahwa orang tersebut membutuhkan alkes
  4. Fotocopy KK dan KTP 
  5. Pas Foto Pemohon Seluruh Badan

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Petugas untuk selanjutnya diselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas mempelajari / mengecek berkas yang telah diterima
  4. Apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada maka Petugas akan membuat berita acara serah terima alat bantu Kesehatan
  5. Penyerahan alat bantu kesehatan serta penandatanganan berita acara serah terima alat bantu kesehatan oleh penerima alat bantu Kesehatan
  6. Arsip

3. Jangka Waktu Pelayanan 

5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkapdan ketersediaan Barang 

4. Biaya / Tarif

GRATIS , Tidak dipungut Biaya 

5. Produk Layanan

Bantuan Alat Bantu Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas 

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, pesan singkat/WhatsApp,e-mail resmi, maupun aplikasi masyarakat/SP4N-LAPOR!;
  2. Setiap pengaduan dicatat dalam buku/aplikasi pengendalian pengaduan dan ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima; dan
  3. Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepadapemohon/pengadu dan dilaporkan kepada pimpinan unit kerja

B. Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)

1. Dasar Hukum

  1. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 
  2. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 
  3. UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas 
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 
2. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
  1. Laptop /Komputer 
  2. Printer / Mesin Foto Copy  
  3. Kertas HVS
  4. Tinta
  5. Internet
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami dan menghayati fungsi pelayanan
  2. Memahami dan mampu menerapkan service excelent/pelayanan prima
  3. Mampu dan cakap mengoperasikan komputer

4. Pengawasan Internal

  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Sekretaris Dinas Sosial
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
5. Jumlah Pelaksana
Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 orang petugas penerima dan pemeriksa berkas, 1 orang petugas verifikasi data dan penyusunan surat, serta 1 orang pejabat atau petugas berwenang untuk pemeriksaan dan pengesahan sesuai ketentuan. Penetapan jumlah pelaksana disesuaikan dengan beban kerja dan struktur organisasi.
 
6. Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
  2. Dilaksanakan oleh pelaksana yang kompeten, tepat waktu, transparan, dan akuntabel; dan
  3. Pemohon memperoleh kepastian persyaratan prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pemberian Alat Bantu Kesehatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak disabilitas dalam aspek mobilitas dan aksesibilitas. 
 
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  2. Rapat Evaluasi
  3. Itensitas Komplain / Saran / Masukan
A. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Point)
 

1. Persyaratan

  1. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) terbaru;
  2. Termasuk dalam desil 1–4 DTSEN untuk pengajuan PKH dan Program Sembako/BPNT, atau desil 1–5 untuk pengajuan PBI Jaminan Kesehatan;
  3. Melampirkan foto kondisi rumah secara lengkap, meliputi tampak depan, ruang tamu, ruang keluarga, kamar tidur,dapur, kamar mandi, dan kondisi lingkungan rumah;
  4. Melampirkan dokumen bukti dukung lain apabila diperlukan. 
  5. Data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Petugas untuk selanjutnya diselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas mempelajari / mengecek berkas yang telah diterima
  4. Apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada maka Petugas akan membuat berita acara serah terima alat bantu Kesehatan
  5. Penyerahan alat bantu kesehatan serta penandatanganan berita acara serah terima alat bantu kesehatan oleh penerima alat bantu Kesehatan
  6. Arsip

3. Jangka Waktu Pelayanan 

5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkapdan ketersediaan Barang 

4. Biaya / Tarif

GRATIS , Tidak dipungut Biaya 

5. Produk Layanan

Bantuan Alat Bantu Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas 

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, pesan singkat/WhatsApp,e-mail resmi, maupun aplikasi masyarakat/SP4N-LAPOR!;
  2. Setiap pengaduan dicatat dalam buku/aplikasi pengendalian pengaduan dan ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima; dan
  3. Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepadapemohon/pengadu dan dilaporkan kepada pimpinan unit kerja

B. Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)

1. Dasar Hukum

  1. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 
  2. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 
  3. UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas 
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 
2. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
  1. Laptop /Komputer 
  2. Printer / Mesin Foto Copy  
  3. Kertas HVS
  4. Tinta
  5. Internet
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami dan menghayati fungsi pelayanan
  2. Memahami dan mampu menerapkan service excelent/pelayanan prima
  3. Mampu dan cakap mengoperasikan komputer

4. Pengawasan Internal

  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Sekretaris Dinas Sosial
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
5. Jumlah Pelaksana
Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 orang petugas penerima dan pemeriksa berkas, 1 orang petugas verifikasi data dan penyusunan surat, serta 1 orang pejabat atau petugas berwenang untuk pemeriksaan dan pengesahan sesuai ketentuan. Penetapan jumlah pelaksana disesuaikan dengan beban kerja dan struktur organisasi.
 
6. Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
  2. Dilaksanakan oleh pelaksana yang kompeten, tepat waktu, transparan, dan akuntabel; dan
  3. Pemohon memperoleh kepastian persyaratan prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pemberian Alat Bantu Kesehatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak disabilitas dalam aspek mobilitas dan aksesibilitas. 
 
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  2. Rapat Evaluasi
  3. Itensitas Komplain / Saran / Masukan