PENERBITAN REKOMENDASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Akta Notaris
  3. Peraturan Dasar (AD/ART)
  4. Keterangan Domisili
  5. Foto copy NPWP
  6. Foto copy Rekening Bank
  7. Susunan Pengurus
  8. Daftar Nama Identitas Kelayan / Penerima Manfaat
  9. Profil LKS dan Dokumentasi Kegiatan LKS
  10. Tanda Daftar
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan langsung ke Bagian Pelayanan
    Dinas Sosial
  2. Permohonan diberikan secara tertulis dengan dilampiri persyaratan dan
    kelengkapan sesusi dengan ketentuan yang berlaku
  3. Berkas yang masuk akan diregister, diperiksa, verifikasi dan validasi
    administrasi
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi, akan dilanjutkan dengan
    verifikasi dan validasi lapangan
  5. Untuk pengajuan yang memenuhi syarat, akan diterbitkan Surat Rekomendasi
  6. Untuk pengajuan yang tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke Pemohon
    untuk dilengkapi persyaratannya

2 (dua) hari (Jam Pelayanan) selama persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial