A. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Point)
1. Persyaratan
- NIK yang valid dan dapat diverifikasi.
- KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, dokter, atau rumah sakit.
- Status kepesertaan PBI JKN nonaktif tidak lebih dari 6 (enam) bulan
- Terdaftar dalam menu reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Brebes atau petugas pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Petugas memeriksa identitas, dokumen persyaratan, dan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.
- Petugas memverifikasi status kepesertaan PBI JKN dan memastikan pemohon memenuhi kriteria reaktivasi.
- Petugas memeriksa ketersediaan nama pemohon dalam menu reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG serta memastikan status nonaktif tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
- Usulan diproses melalui aplikasi SIKS-NG sesuai kewenangandan ketentuan yang berlaku.
- Usulan diverifikasi oleh Kementerian Sosial melalui PusatData dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos).
- BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan pemrosesan aktivasi kepesertaan sesuai ketentuan.
- Pemohon memperoleh informasi mengenai hasil reaktivasi dan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
- Pemohon memperoleh informasi mengenai hasil atau tindaklanjut permohonan reaktivasi.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Proses pelayanan di Dinas Sosial: paling lama 15 (lima belas) menit sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Proses reaktivasi hingga kepesertaan aktif kembali: mengikuti hasil verifikasi dan proses aktivasi oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Biaya / Tarif
GRATIS , Tidak dipungut Biaya
5. Produk Layanan
Permohonan reaktivasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang telah diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, pesan singkat/WhatsApp, emailresmi,maupun aplikasi masyarakat/SP4N-LAPOR!;
- Setiap pengaduan dicatat dalam buku/aplikasi pengendalian pengaduan dan ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima; dan
- Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepadapemohon/pengadu dan dilaporkan kepada pimpinan unit kerja
B. Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentangKesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kessejahteraan Sosial;
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan DTSEN, pelindungan data pribadi, dan kewenangan Dinas Sosial.
- Ruang pelayanan dan ruang tunggu.
- Meja dan kursi pelayanan.
- Komputer atau laptop dan printer;
- Jaringan internet serta akses ke sistem atau sumber data resmi yang diperlukan.
- Peralatan administrasi dan pengarsipan.
- Media informasi standar pelayanan dan pengaduan.
- Fasilitas bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, laktasi, playground dan kelompok rentan sesuai ketersediaan dan ketentuan yang berlaku.
- Memahami ketentuan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
- Memahami aplikasi SIKS-NG;
- Memahami mekanisme verifikasi data kependudukan dan keterdaftaran pada DTSEN
- Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi yang digunakan.
- Memiliki kemampuan komunikasi, ketelitian, dan pengelolaan dokumen.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi serta mematuhi ketentuan akses dan penggunaan data.
4. Pengawasan Internal
kepatuhan terhadap standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
- Dilaksanakan oleh pelaksana yang kompeten, tepat waktu, transparan, dan akuntabel; dan
- Pemohon memperoleh kepastian persyaratan prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
- Kerahasiaan dan keamanan data/dokumen pemohon dijamin dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan;
- Kerahasiaan dan keamanan data/dokumen pemohon dijamin dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan;
- Dokumen hasil pelayanan diberi identitas resmi (nomor, tanda tangan pejabat berwenang, dan/atau cap dinas) sebagai jaminan keabsahan.
- Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan melalui rapat evaluasi internal secara berkala (bulanan/triwulanan) dan evaluasi tahunan;
- Dilakukan pengukuran kepuasan pengguna layanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan (continuous improvement) mutu pelayanan dan pembinaan pelaksana.
1. Persyaratan
- Surat Permohonan Alat Bantu Kesehatan dari Desa
- SKTM
- Surat Keterangan Dokter yang menerangkan bahwa orang tersebut membutuhkan alkes
- Fotocopy KK dan KTP
- Pas Foto Pemohon Seluruh Badan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Petugas untuk selanjutnya diselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Petugas mempelajari / mengecek berkas yang telah diterima
- Apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada maka Petugas akan membuat berita acara serah terima alat bantu Kesehatan
- Penyerahan alat bantu kesehatan serta penandatanganan berita acara serah terima alat bantu kesehatan oleh penerima alat bantu Kesehatan
- Arsip
3. Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkapdan ketersediaan Barang
4. Biaya / Tarif
GRATIS , Tidak dipungut Biaya
5. Produk Layanan
Bantuan Alat Bantu Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, pesan singkat/WhatsApp,e-mail resmi, maupun aplikasi masyarakat/SP4N-LAPOR!;
- Setiap pengaduan dicatat dalam buku/aplikasi pengendalian pengaduan dan ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima; dan
- Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepadapemohon/pengadu dan dilaporkan kepada pimpinan unit kerja
B. Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)
1. Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Laptop /Komputer
- Printer / Mesin Foto Copy
- Kertas HVS
- Tinta
- Internet
- Memahami dan menghayati fungsi pelayanan
- Memahami dan mampu menerapkan service excelent/pelayanan prima
- Mampu dan cakap mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas Sosial
- Sekretaris Dinas Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
- Dilaksanakan oleh pelaksana yang kompeten, tepat waktu, transparan, dan akuntabel; dan
- Pemohon memperoleh kepastian persyaratan prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
- Rapat Evaluasi
- Itensitas Komplain / Saran / Masukan
1. Persyaratan
- Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) terbaru;
- Termasuk dalam desil 1–4 DTSEN untuk pengajuan PKH dan Program Sembako/BPNT, atau desil 1–5 untuk pengajuan PBI Jaminan Kesehatan;
- Melampirkan foto kondisi rumah secara lengkap, meliputi tampak depan, ruang tamu, ruang keluarga, kamar tidur,dapur, kamar mandi, dan kondisi lingkungan rumah;
- Melampirkan dokumen bukti dukung lain apabila diperlukan.
- Data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Petugas untuk selanjutnya diselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Petugas mempelajari / mengecek berkas yang telah diterima
- Apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada maka Petugas akan membuat berita acara serah terima alat bantu Kesehatan
- Penyerahan alat bantu kesehatan serta penandatanganan berita acara serah terima alat bantu kesehatan oleh penerima alat bantu Kesehatan
- Arsip
3. Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkapdan ketersediaan Barang
4. Biaya / Tarif
GRATIS , Tidak dipungut Biaya
5. Produk Layanan
Bantuan Alat Bantu Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, pesan singkat/WhatsApp,e-mail resmi, maupun aplikasi masyarakat/SP4N-LAPOR!;
- Setiap pengaduan dicatat dalam buku/aplikasi pengendalian pengaduan dan ditindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima; dan
- Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepadapemohon/pengadu dan dilaporkan kepada pimpinan unit kerja
B. Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)
1. Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Laptop /Komputer
- Printer / Mesin Foto Copy
- Kertas HVS
- Tinta
- Internet
- Memahami dan menghayati fungsi pelayanan
- Memahami dan mampu menerapkan service excelent/pelayanan prima
- Mampu dan cakap mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas Sosial
- Sekretaris Dinas Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
- Dilaksanakan oleh pelaksana yang kompeten, tepat waktu, transparan, dan akuntabel; dan
- Pemohon memperoleh kepastian persyaratan prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
- Rapat Evaluasi
- Itensitas Komplain / Saran / Masukan
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi pengangkatan Anak ( Adopsi )
