Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial

Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang jaminan dan rehabilitasi sosial.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :

  • perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;
  • penyiapan pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial.
  •  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, sebagai berikut :
  • merumuskan konsep program kerja bidang jaminan dan rehabilitasi sosial sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;
  • mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  • menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung untuk e.mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil yang optimal;
  • menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;
  • menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • mengendalikan pelaksanaan di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial agar sesuai dengan sasaran kerja;
  • mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  • menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggung jawaban;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

SEKSI PENANGANAN ANAK, LANJUT USIA DAN KORBAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF

Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penanganan anak, lanjut usia dan Korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Uraian tugas Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, sebagai berikut :

  • menyiapkan bahan program kerja seksi penanganan anak, lanjut usia dan Korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;
  • mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  • mengonsep kegiatan seksi penanganan anak, lanjut usia dan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
  • melaksanakan penanganan rehabilitasi anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan dan korban perdagangan manusia beserta keluarganya sesuai aturan yang berlaku;
  • melaksanakan penyiapan perumusan, bahan penyusunan dan pemberian bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita sesuai aturan yang berlaku;
  • melaksanakan kebijakan dan bintek di bidang pengembangan kemampuan anak dalam dan luar institusi, lanjut usia dalam dan luar institusi, Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT);
  • melaksanakan kebijakan dan bintek di bidang rehabilitasi sosial korban nafza, penanganan pemberian bantuan sosial dan hibah sosial dalam bidang rehabilitasi sosial anak, lansia dan korban bencana beserta keluarganya;
  • melaksanakan pembinaan, bantuan sosial dan hibah pada Balai/Pantai Sosial, LKSA, PKSAI dan Komda Lansia;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
  • mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi penanganan anak, lanjut usia dan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  • mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  • menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  •  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

SEKSI PENANGANAN PENYANDANG TUNA SOSIAL DAN DISABILITAS

Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penanganan penyandang tuna sosial dan disabilitas.

Uraian tugas Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas, sebagai berikut :

  • menyiapkan bahan program kerja seksi penanganan penyandang tuna sosial dan disabilitas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;
  • mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  • mengonsep kegiatan seksi penanganan penyandang tuna sosial dan disabilitas untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
  • melaksanakanrehabilitasi sosial penyandang tuna sosial seperti gelandangan, pengemis, eks narapidana, eks PSK, eks penyakit kronis, eks psikotik dan eks buruh migran bermasalah sesuai aturan yang berlaku;
  • melaksanakan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), penanganan orang terlantar dan kehabisan bekal, pemberian bantuan sosial dan hibah sosial dalam rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial dan disabilitas sesuai aturan yang berlaku;
  • melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial dan disabilitas sesuai aturan yang berlaku;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
  • mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi penanganan penyandang sosial tuna dan disabilitas;
  • mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  • menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.