- Foto kopi KTP
- Foto kopi Akta Notaris
- Peraturan Dasar (AD/ART)
- Keterangan Domisili
- Foto copy NPWP
- Foto copy Rekening Bank
- Susunan Pengurus
- Daftar Nama Identitas Kelayan / Penerima Manfaat
- Profil LKS dan Dokumentasi Kegiatan LKS
- Tanda Daftar
- Pemohon mengajukan berkas permohonan langsung ke Bagian Pelayanan
Dinas Sosial - Permohonan diberikan secara tertulis dengan dilampiri persyaratan dan
kelengkapan sesusi dengan ketentuan yang berlaku - Berkas yang masuk akan diregister, diperiksa, verifikasi dan validasi
administrasi - Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi, akan dilanjutkan dengan
verifikasi dan validasi lapangan - Untuk pengajuan yang memenuhi syarat, akan diterbitkan Surat Rekomendasi
- Untuk pengajuan yang tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke Pemohon
untuk dilengkapi persyaratannya
2 (dua) hari (Jam Pelayanan) selama persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Penerbitan Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial