SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang diverifikasi oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat
  2. KTP dan KK

Masyarakat melakukan pengusulan verifikasi SKTM secara berjenjang kepada Desa/Lurah, Camat, dan Dinas Sosial

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Keperluan Kesehatan dan Pendidikan