PELAYANAN BANTUAN ORANG TIDAK MAMPU

  1. Surat Permohonan dari Desa
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon Bantuan
  3. Pas Foto Pemohon Bantuan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  1. Mengambil nomor antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data pemohon di Data Terpadu Kesejaheraan Sosial ( DTKS )
  4. Menginput hasil verifikasi dan validasi data pemohon
  5. Berkas segera diproses apabila terdaftar di DTKS dan dikembalikan ke pemohon apabila tidak terdaftar di DTKS
  6. Penandatanganan rekomendasi
  7. Pengarsipan dokumen
  8. Penyerahan rekomendasi ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Bantuan Orang Tidak mampu (OTM)