PELAYANAN PENJARINGAN PGOT (PENGEMIS GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR)

  1. Pembentukan Tim Penjaringan PGOT
  2. Jadwal Kegiatan
  1. Hasil penjaringan dari Satpol PP oleh di terima oleh Dinas
  2. Assesment ODGJ / PGOT di Dinas Sosial
  3. ODGJ / PGOT yang Memperlukan perawatan medis
  4. ODGJ / PGOT yang tidak memperukan perawatan medis
  5. Bimbingan Sosial melalui Balai Rehabsos
  6. Pembinaan Lanjutan

Tidak dipungut biaya

Assesment Dan Pembinaan Hasil Penjaringan PGOT