Calon Anak Angkat (CAA)
- Anak yang belum berusia 18 Tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
- Memerlukan Perlindungan Khusus
Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
- Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
- Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Provinsi
- Untuk kelengkapan berkas langsung datang ke dinas sosial setempat.
- Menerima permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Brebes dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Jaminan dan Rehabsos mempelajari Surat Permohonan selanjutnya diberikan kepada Kasi untuk selanjutnya deiselesaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan ( 1 hari )
- Kasi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak ( 1 hari )
- Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka kasi menyusun konsep rekomendasi dan menyerahkan kepada kepala Dinas untuk ditanda tangani ( 1 hari )
- Konsep surat rekomendasi disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang untuk ditandatangani
3 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi pengangkatan Anak ( Adopsi )