Pelayanan Pengajuan Penerima Bantuan Sosial

  1. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) terbaru;
  2. Termasuk dalam desil 1–4 DTSEN untuk pengajuan PKH dan Program Sembako/BPNT, atau desil 1–5 untuk pengajuan PBI Jaminan Kesehatan;
  3. Melampirkan foto kondisi rumah secara lengkap, meliputi tampak depan, ruang tamu, ruang keluarga, kamar tidur,dapur, kamar mandi, dan kondisi lingkungan rumah;
  4. Melampirkan dokumen bukti dukung lain apabila diperlukan. 
  5. Data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi.
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui pemerintah desa/kelurahan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, kondisi rumah,
    dan status desil pada DTSEN.
  3. Pemerintah desa/kelurahan melakukan verifikasi dan validasi
    sesuai mekanisme yang berlaku.
  4. Usulan diproses melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator yang berwenang
  5. Usulan diteruskan untuk proses verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai ketentuan program
  6. Pemohon memperoleh informasi tindak lanjut melalui pemerintah desa/kelurahan atau kanal pelayanan yang tersedia.
  1. Periode pengajuan: tanggal 1–11 setiap bulan.
  2. Penetapan penerima bantuan sosial: estimasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan diproses, sesuai mekanisme verifikasi, validasi, dan penetapan oleh instansi berwenang. Jangka waktu tersebut merupakan estimasi dan bukan jaminan penetapan sebagai penerima bantuan sosial.

Tidak dipungut biaya

Usulan calon penerima bantuan sosial yang telah diperiksa dan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Penetapan sebagai penerima bantuan sosial menjadi kewenangan Kementerian Sosial RI.